Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Baru Sebut Putri Candrawathi Baik-baik Saja usai Brigadir J Tewas, Sempat Jelaskan Tugas

Sartini menyebut Putri Candrawathi dalam kondisi baik-baik saja usai peristiwa tewsanya Brigadir J. Putri sempat menjelaskan tugas dirinya di Saguling

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in ART Baru Sebut Putri Candrawathi Baik-baik Saja usai Brigadir J Tewas, Sempat Jelaskan Tugas
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sartini menyebut Putri Candrawathi dalam kondisi baik-baik saja usai peristiwa tewsanya Brigadir J. Putri sempat menjelaskan tugas dirinya di Saguling. 

“Hingga keesokan harinya, pada 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB, saya bertemu dengan ibu Putri Candrawathi yang menghampiri saya di dapur dan berkata ‘Oh ini yang belum dikasih tahu ya pekerjaannya’.

“Bahwa dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan ibu Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022 sekitar 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya sebagai ART di rumah tersebut,” papar Sartini dalam BAP.

Baca juga: Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Klub Malam, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri

Setelah itu, Sartini mengaku tidak bertemu lagi dengan Putri Candrawathi seusai sarapan pagi pada 9 Juli 2022 tersebut hingga saat BAP dirinya dibuat.

Namun, dirinya mengatakan mengetahui keberadaan Putri Candrawathi dari Jiah dan Kodir.

Hanya saja, Sartini tidak mengetahui keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah yang mana.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain mereka, ada tiga terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Dalam BAP Saksi, Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang Tidak Ada: Hanya Ilusi

Berita Rekomendasi

Mereka didakwa melanggar pasal subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas