Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Sebut Putri Candrawathi Baik-baik Saja Sehari Setelah Brigadir J Tewas Ditembak

(ART) keluarga Ferdy Sambo, Sartini menyebut kondisi Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas baik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in ART Sebut Putri Candrawathi Baik-baik Saja Sehari Setelah Brigadir J Tewas Ditembak
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Sartini menyebut kondisi Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas baik-baik saja.

Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) karena belum sempat hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

Awalnya, Sartini menceritakan jika dirinya baru bekerja bersama keluarga Ferdy Sambo sejak 3 Juli 2022. 

Dia bertugas menjadi ART di rumah pribadi keluarga Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat ini saya bekerja sebagai asisten rumah tangga (art) keluarga Bapak Ferdy Wambo dan ibu Putri Candrawathi sejak tanggal 3 juli 2022 sampai sekarang untuk tugas dan tanggung jawab saya sebagai ART bersih-bersih rumah dan membantu Putri untuk memasak," kata jaksa membacakan BAP Sartini.

Selama bekerja sampai 8 Juli 2022, Sartini mengaku belum pernah melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Di rumah tersebut, Sartini mengaku hanya bertemu anak-anak dari kedua terdakwa dengan ART lainnya.

Dia baru mengetahui Putri Candrawathi ada di rumah ketika rombongan baru pulang dari Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022. Meski begitu, dia tidak melihat langsung saat Putri menjalani tes PCR.

Sartini baru melihat Putri keesokan harinya yakni pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di dapur. 

Kala itu, Putri menghampiri Sartini untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawab dia sebagai ART baru di keluarga Sambo.

"Setelah sarapan bapak dan ibu kembali ke kamarnya," lanjut jaksa.

Sartini ingat pakaian yang dikenakan Putri adalah kaos warna hitam dan celana panjang warna hitam.

Di sana, Sartini mengaku melihat Putri Candrawathi dalam kondisi baik-baik saja.

"Dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," kata Sartini dalam BAP yang dibacakan JPU.

Usai pertemuan itu, Sartini tak lagi bertemu dengan Putri di rumah Saguling.

Meski dari keterangan ART lain yakni Susi dan Rojiah, istri mantan Kadiv Propam dikabarkan masih ada di rumah tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukan Richard Eliezer

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas