Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dkk Akan Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat

Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah lengkap alias P21.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dkk Akan Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah lengkap alias P21.

Pelimpahan berkas akan dilakukan Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta pada awal tahun 2023.

Setelah itu, Kejati DKI Jakarta menargetkan pelimpahan berkas perkara secepat mungkin ke pengadilan untuk dapat di proses ke persidangan.

"Sesudah tahap II, kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang (awal Januari 2023)," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Target pelimpahan tersebut karena jaksa meyakini bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap beserta alat buktinya.

"Sudah didukung alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Patris.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kasus Menonjol Polda Metro, Narkoba Teddy Minahasa, Kematian Keluarga di Kalideres

BERITA REKOMENDASI

Rencananya, para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokusnya di situ," kata Patris.

Dari pihak Kejati DKI Jakarta pun akan menunjuk jaksa-jaksa yang meneliti berkas perkara pada tahap I sebagai tim penuntut umum di persidangan mendatang.

"Jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada waktu tahap I ditambah lagi jaksa yang dari Kejari," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menginformasikan bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta.


"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan pada Kamis (22/12/2022).

Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.

Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.

"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas