Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dkk Akan Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah lengkap alias P21.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah lengkap alias P21.
Pelimpahan berkas akan dilakukan Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta pada awal tahun 2023.
Setelah itu, Kejati DKI Jakarta menargetkan pelimpahan berkas perkara secepat mungkin ke pengadilan untuk dapat di proses ke persidangan.
"Sesudah tahap II, kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang (awal Januari 2023)," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Target pelimpahan tersebut karena jaksa meyakini bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap beserta alat buktinya.
"Sudah didukung alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Patris.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kasus Menonjol Polda Metro, Narkoba Teddy Minahasa, Kematian Keluarga di Kalideres
Rencananya, para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokusnya di situ," kata Patris.
Dari pihak Kejati DKI Jakarta pun akan menunjuk jaksa-jaksa yang meneliti berkas perkara pada tahap I sebagai tim penuntut umum di persidangan mendatang.
"Jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada waktu tahap I ditambah lagi jaksa yang dari Kejari," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menginformasikan bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan pada Kamis (22/12/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.