Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dkk Akan Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat

Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah lengkap alias P21.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dkk Akan Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.

"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas