Bukti Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Para Ajudan Turut Ditunjukkan dalam Sidang
Bukti kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan ajudan turut diperlihatkan dalam sidang hari ini, Kamis (29/12/2022)sebagai bukti meringankan
Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kubu Ferdy Sambo menyerahkan 35 bukti, salah satunya momen kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan para ajudan, termasuk Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
35 bukti yang diperlihatkan tersebut terdiri dari foto-foto hingga rekaman video.
Bukti-bukti itu diserahkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berikut beberapa bukti kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan para ajudan yang diserahkan di persidangan:
Saat HUT Bhayangkara
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Foto Brigadir J saat di Kelab Malam, Ini Alasannya
Momen kedekatan kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut juga terlihat ketika ulang tahun Bhayangkara pada 1 Juli 2022 lalu.
Saat itu, terlihat keluarga Ferdy Sambo memberikan tali asih kepada para ajudan, termasuk Brigadir J.
Momen Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah memperlihatkan foto yang menunjukkan momen pada hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tepatnya yakni pada 7 Juli 2022 lalu, sehari sebelum Brigadir J tewas.
"Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa FS dan PC pada 7 Juli 2022 di Magelang," ucap Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dalam foto yang diperlihatkan tersebut, terlihat Putri Candrawathi sedang menyuapi sejumlah ajudan hingga asisten rumah tangganya.
Baca juga: Pernah Sebut Cerita Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Jelaskan Maksud Ucapannya
Berikut rincian 35 bukti yang diberikan pihak Ferdy Sambo, ada foto hingga rekaman, sebagaimana seperti dikutip dari Kompas.com:
1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang
2. B2 foto ulang tahun di Magelang
3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022
4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46
5. B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli
6. B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak
7. B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua
8. B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga;
9. B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
10. B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri hingga Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena tak Terima Disanksi PTDH
11. B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan
12. B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan
13. B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri
14. B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri
15. B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu
16. B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri
17. B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020
18. B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022
19. B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
20. B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Elieze
Baca juga: Kutip Pasal 340 KUHP, Febri Diansyah: Pada saat Kejadian Ferdy Sambo dalam Keadaan Emosional
21. B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022
22. B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard
23. B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada
24. B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo
25. B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP
26. B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46
27. B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Buka Kasus Tewasnya Brigadir J
28. B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46
29. B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi;
30. B20 rekaman video kediaman di Magelang
31. B21 rekaman video kediaman Saguling
32. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46
33. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020
34. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022
35. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan
Febri Tak Diberi Kesempatan Jelaskan 35 Bukti
Febri mengaku kecewa dengan keputusan Majelis hakim karena tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan 35 bukti yang ia bawa di persidangan.
Febri menyayangkan keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Sebenarnya kami berharap tadi Majelis Hakim memberikan hak yang seimbang baik jaksa penuntut umum atau pada terdakwa melalui penasihat hukum untuk menjelaskan konteks bukti-bukti tersebut," ungkap Febri.
Febri mengatakan bahwa terdakwa juga tidak diberikan waktu yang cukup untuk menjelaskan 35 bukti yang diberikan.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Selalu Mengawal Saat Berkegiatan
"Sayangnya seperti yang kita lihat bersama terdakwa tidak diberikan waktu yang cukup untuk bisa menjelaskan bukti yang kami ajukan," ungkapnya.
Menurut Febri, padahal terdapat asas yang sangat mendasar dalam proses peradilan bahwa kedua belah pihak diperlakukan secara sama.
"Tentu saja kami menyayangkan hal seperti ini terjadi tadi. Tapi tentu kami menghargai Majelis Hakim meskipun ada catatan tadi yang kami sampaikan secara langsung kepada majelis hakim agar dipertimbangkan," katanya.
Pihak Ferdy Sambo hanya diberikan kesempatan untuk membacakan judul-judul dari 35 bukti yang dibawa.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.