Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur, Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin meminta publik untuk tidak memvonis seseorang terlibat kasus korupsi sebelum ada fakta dan bukti.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin meminta publik untuk tidak memvonis seseorang terlibat kasus korupsi sebelum ada fakta dan bukti yang akurat.
Satu di antaranya adalah dugaan penyelewengan bantuan bagi korban gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.
"Kalau kasus Bupati Cianjur, kasusnya baru dilaporkan oleh LSM, belum tentu ada temuan. Tapi di media sudah divonis seolah-olah sudah terbukti," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/12/2022).
Hasanuddin juga mengimbau publik agar tak memvonis siapapun sebelum data dan fakta benar-benar dapat dibuktikan di Pengadilan.
"Baiknya kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu saja penyelidikan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan korupsi penyelewengan bantuan asing untuk korban gempa Cianjur.
“Terkait dengan laporan itu betul kami mengonfirmasi ada laporannya, bahkan kemudian ada laporan terbaru dan informasi pengaduan masyarakat kembali diterima oleh KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022).
Ali mengatakan, KPK akan melakukan verifikasi dan menelaah laporan tersebut guna memastikan kesesuaian administrasi.
Ia memastikan, KPK melalui petugas pengaduan masyarakat akan berkoordinasi dengan pihak pelapor, mencari data dan informasi.
"Proses ini membutuhkan waktu," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa di Cianjur
Ali menyebut setiap laporan belum tentu menjadi perkara yang diusut KPK.
Sebab, persoalan yang diadukan bisa saja bukan kasus korupsi. Jikapun kasus korupsi, belum tentu menjadi wewenang lembaga antirasuah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.