Kubu Ferdy Sambo akan Tunjukkan 35 Bukti terkait Kematian Brigadir J, Mulai Video hingga Kabar Hoax
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menunjukkan 35 bukti terkait kasus kematian Brigadir J mulaid ari video hingga kabar hoaks.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menunjukkan bukti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
Kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyebut setidaknya ada puluhan bukti yang akan ditunjukkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari Kami, hari ini tim penasehat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata Febri saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Febri mengungkapkan puluhan barang bukti tersebut mulai dari video, foto, dokumen dan lain sebagainya.
Baca juga: Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim
"Ada video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucapnya.
Sementara itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang, Kamis (29/12/2022).
Hal itu sebagaimana merujuk pada keputusan sidang Rabu kemarin, di mana sejatinya pada sidang hari ini tidak ada ahli meringakan yang dihadirkan terdakwa di persidangan.
"Kamis tidak ada ahli?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang sebelumnya.
"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
"Tapi saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Iya yang mulia," jawab Febri.
Baca juga: Ahli Pidana Ungkap Dua Parameter Bharada E Bisa Bebas Pidana Karena Terima Perintah Ferdy Sambo
Terkait hal itu, majelis hakim mengamini permintaan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengajukan bukti pada hari ini.