Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ferdy Sambo akan Tunjukkan 35 Bukti terkait Kematian Brigadir J, Mulai Video hingga Kabar Hoax

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menunjukkan 35 bukti terkait kasus kematian Brigadir J mulaid ari video hingga kabar hoaks.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Ferdy Sambo akan Tunjukkan 35 Bukti terkait Kematian Brigadir J, Mulai Video hingga Kabar Hoax
Warta Kota/YULIANTO
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menunjukkan 35 bukti terkait kasus kematian Brigadir J mulaid ari video hingga kabar hoaks. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata hakim Wahyu.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan permohonannya untuk dapat membacakan berita acara persidangan (BAP) seluruh saksi yang tidak bisa hadir dalam proses persidangan.

Adapun beberapa saksi yang dinaksud di antaranya yakni Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Seno Soekarto yang tidak pernah bisa hadir karena sedang sakit.

"Izin bapak sesuai dengan kesepakatan majelis kemarin, JPU juga ada tanggungan membacakan BAP terkait dengan saksi pak RT yang sakit gimana pak?" tanya jaksa dalam sidang.

"Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis besok. Demikian," jawab hakim Wahyu.

"Izin YM karena tadi yang disebut cuma pak RT spesifik kan hanya pak RT, padahal sebelumnya ada 4," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya. Baik," kata Hakim Wahyu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas