Laporan Akhir Tahun: Komisi Yudisial Bicara Soal Penyadapan Terhadap Hakim saat Tangani Perkara
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, terdapat kendala dari penerapan penyadapan terhadap hakim tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) bicara soal adanya kewenangan melakukan penyadapan yang diberikan kepada KY terhadap para hakim yang menangani suatu perkara.
Kendati begitu, kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, terdapat kendala dari penerapan penyadapan terhadap hakim tersebut.
Sebab kata Joko, meski KY memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan, namun, harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Hal itu diungkapkan Joko saat menyampaikan laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Komisi Yudisial RI Bakal Usulkan Wewenang Penuh Penyadapan Hakim ke DPR
"Terkait dengan tadi, penyadapan ya, memang kalau dilihat di Pasal 20 UU KY memang kita diberi kewenangan ya untuk melakukan penyadapan tapi harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang lain. Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta, maka penegak hukum lain harus memenuhi," kata Joko.
Sejatinya, KY kata Joko, sudah melaksanakan perjanjian kerjasama berupa MOU dengan Kapolri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, dalam praktiknya, ternyata tidak semudah menerapkan implementasi UU terkait dengan penyadapan hakim tersebut.
"Ternyata tidak semudah itu walaupun UUnya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan," kata dia.
Sebab, dalam penjelasan dari ketiga lembaga penegak hukum itu disebutkan kalau penyadapan hakim hanya bisa dilakukan pada tindak pidana khusus tertentu.
Sejatinya dalam UU KY yang disebutkan itu, sejatinya penyadapan hakim dilakukan untuk memantau kinerja hakim untuk menghindari pelanggaran etik.
"Penyadapan itu hanya digunakan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya narkotika, misalnya kasus teroris kemudian kasus korupsi. Itu baru dia (hakim) diberi kewenangan untuk diberi penyadapan," kata Joko.
"Padahal kita yang dipakai dalam UU KY itu dalam rangka pelanggaran etik, sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.