Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Beberkan Ketidakmungkinan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) dalam bekerja banyak menemui ketidakmungkinan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Beberkan Ketidakmungkinan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam RI Mahfud MD bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) dalam bekerja banyak menemui ketidakmungkinan.

Ketidakmungkinan tersebut antara lain lantaran ketersediaan data yang komprehensif mengenai korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Data yang diberikan oleh Komnas HAM juga disebut masih kurang lengkap.

"Kenapa banyak ketidakmungkinan? Karena ketersediaan data yang komprehensif mengenai korban.  Komnas HAM sudah memberikan data itu tapi kurang lengkap," kata Mahfud MD dalam konferensi pers penerimaan laporan dan rekomendasi tim PPHAM di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Moeldoko Usul Dibentuk Tim Baru Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi Tim PPHAM

Selain itu data terkait korban pelanggaran HAM berat di masa lalu telah terdistorsi oleh penafsiran berbagai opini.

Sehingga tim PPHAM perlu untuk menggali lagi tafsiran mana yang benar dan keliru.

BERITA TERKAIT

Mahfud MD juga mengatakan ada ketertutupan dari lembaga yang punya data pembanding.

Lembaga tersebut memiliki data terkait pelanggaran HAM di masa lalu namun enggan diberikan.

Kejadian ini, kata Mahfud, terjadi ketika belum adanya UU Keterbukaan Informasi sehingga banyak data atau dokumen yang tak diizinkan dibuka hingga waktu tertentu.

"Kemudian ada ketertutupan kelembagaan yang mempunyai data pembanding. Ada lembaga yang punya data tapi ketika diminta, ditutup. Itu di masa lalu karena dulu belum ada UU Keterbukaan Informasi sehingga banyak data dokumen yang tidak boleh dibuka sampai waktu tertentu," tuturnya.

Kurangnya kepercayaan korban kepada negara juga jadi salah satu kendala yang ditemui di lapangan.

Korban pelanggaran HAM berat masa lalu menganggap bahwa negara hanya bicara tanpa bertindak.

"Kurangnya kepercayaan korban. Karena dianggap negara hanya ngomong saja. Tapi sekarang tim ini menggali itu," kata Mahfud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas