Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Bharada E Harusnya Bisa Mencontoh Ricky Rizal yang Tolak Perintah Atasan

Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Nilai Bharada E Harusnya Bisa Mencontoh Ricky Rizal yang Tolak Perintah Atasan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer (E) dinilai bisa mencontoh Ricky Rizal, yang menolak menembak Brigadir J.

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, M. Fatahillah Akbar.

“Jadi yang diperintah tidak hanya menjadi ‘Yes Man’ ketika menerima perintah ketika jelas-jelas perintahnya melawan hukum," kata Akbar, Kamis (28/12/2022).

Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.

“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.

“Memang saya merujuk pada disiplin bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar," ujar dia.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang

Ahli hukum pidana Albert Aries menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah ketika menjadi saksi ahli di persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Hal itu bermula ketika persidangan membahas soal Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Ahli yang dihadirkan Bharada E ini membeberkan penguasa berwenang bisa diartikan sebagai pemberi perintah.

Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.

“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.

“Memang saya merujuk pada disiplin bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas