Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Distribusi Tertutup Diusulkan Menjadi Solusi Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Dalam Undang-undang energi telah disebutkan kriteria penerima BBM bersubsidi adalah masyarakat yang tidak mampu.

Editor: Content Writer
zoom-in Sistem Distribusi Tertutup Diusulkan Menjadi Solusi Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Pengendara antre untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Coco Pertamina, Kawasan Kenten, Palembang, Jumat (23/12/2022). Sebagai komitmen penyaluran energi berupa BBM dan LPG, PT Pertamina (Persero) melalui sub holding Commercial & Trading yaitu PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan dan stok BBM serta LPG di Sumatera Bagian Selatan aman saat Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Undang-undang energi telah disebutkan kriteria penerima BBM bersubsidi adalah masyarakat yang tidak mampu. Seharusnya, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 juga harus menyebutkan secara detail siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM itu.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyatakan, pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi pun mendukung pemberian subsidi secara tertutup yang diusulkan Saleh, agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.

“Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita,” ujarnya.

Oleh karena saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu.

“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi di cek dan di verifikasi. Kalau boleh dapat QR Code,” kata Saleh.

Berdasarkan data BPH Migas, saat ini untuk subsidi solar, 89 persen dinikmati dunia usaha dan 11 persen dinikmati rumah tangga.

Berita Rekomendasi

Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya 5 persen rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.

Adapun subsidi pertalite, 86 persen dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha. Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persen dinikmati kalangan mampu dan 20 persen digunakan kalangan rentan.

Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai kesalahan yang selama ini terjadi, pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, kembali terulang.

“Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmapnya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas,” kata Tulus. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas