Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Sebut Gugatan PTDH Ferdy Sambo Upaya Untuk Meringankan Hukuman

Kompolnas menilai gugatan Ferdy Sambo mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari anggota Polri merupakan upaya untuk meringankan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kompolnas Sebut Gugatan PTDH Ferdy Sambo Upaya Untuk Meringankan Hukuman
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai gugatan Ferdy Sambo mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari anggota Polri merupakan upaya untuk meringankan hukuman. 

Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan gugatan yang diajukan Ferdy Sambo itu dinilai wajar lantaran Sambo terancam hukuman berat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami melihat itu hal yang wajar karena bagi Ferdy Sambo dia pertama sudah di PTDH, kemudian ancaman hukumannya sangat berat, sehingga segala upaya tentu akan dilakukan untuk bagaimana meringankan apa yang menjadi ancaman hukumannnya," kata Albertus kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Namun begitu, Albertus menilai bahwa gugatan tersebut merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, regulasi memberikan peluang bagi anggota Polri yang tak puas terkait PTDH menggugat ke PTUN.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan perundang-undangan, regulasi kan memang memberikan peluang untuk itu. Di dalam perpol pun disebutkan mengenai kemungkinan melakukan PTUN kalau tidak puas. Tetapi tentu nanti akan keputusan ada pada majelis hakim PTUN," jelasnya.

Kompolnas, kata Albertus, menilai gugatan itu tak akan mempengaruhi persidangan Brigadir J yang telah berjalan.

"Karena begini, ini berbeda, sidang itu proses pidana pembunuhan berencana, sementara yang di PTUN itu upaya untuk mengoreksi PTDH-nya. Waktu itu Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Kapolri Digugat ke PTUN, Kompolnas: Keputusan PTDH Ferdy Sambo Sudah Sesuai

Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas