Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya

Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya
Kolase Tribunnews
Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida. 

TRIBUNNEWS.COM - Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso.

Penyerahan bukti meringankan tersebut dilakukan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasan kubu Ferdy Sambo menyerahkan bukti meringankan mengenai kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso karena untuk menegaskan bahwa dibutuhkan motif dalam pembuktian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," ungkap Febri dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Momen Kubu Ferdy Sambo dan Putri Debat dengan Hakim dan Jaksa soal Bukti Kasus Brigadir J

Selain melampirlan bukti putusan pidana kasus pembunuhan Jessica, Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.

Menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," ungkap Febri.

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso. Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida.
Jessica Kumala Wongso. Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso atau kasus kpi sianida beracun menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Kasus tersebut menyita banyak perhatian publik.

Saat peristiwa tersebut, Irjen Khrisna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jayaa.

Sedangkan Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya.

Keduanya turut menangani kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna tersebut.

Peristiwa itu bermula dari pertemuan Jessica, Mirna, dan teman mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Oliver di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu.

Pada saat itu, Mirna diketahui memesan minuman Vietnam Ice Coffee.

Setelah pesanan tiba, Mirna langsung meminumnya tetapi tidak sampai habis.

kopi sianida
Khrisna Murti (Kiri) dan Ferdy Sambo (Kanan). Kubu Ferdy Sambo turut menyerahkan bukti meringankan soal putusan lampiran terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, kopi sianida.

Baca juga: Membandingkan Kuat Maruf Cs & Jessica Kopi Sianida: Sama-sama Lolos Lie Detector, Apa Akan Senasib?

Setelah meminumnya, Mirna mengeluh karena rasa dan bau dari kopi yang ia pesan aneh.

Tidak berapa lama kemudian, Mirna mendadak hilang kesadaran, tubuhnya kejang-kejang disertai mulut berbusa.

Jessica dan Hani pun panik dan langsung bergegas membawa Mirna ke klinik di Grand Indonesia.

Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi sayangnya Mirna meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti dan Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianisa dalam kopo yang Mirna Minum.

Baca juga: Tepat 5 Tahun Berlalu Kasus Jessica Wongso Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida

Racun Sianida tersebut juga ditemukan di dalam lambung Mirna dan terdapat sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Kemudian, pada akhir Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah beberapa bulan persidangan, pada 27 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.

Namun, meskipun sudah divonis, Jessica tetap tidak mengakui bahwa dirinya yang meracuni Mirna.

Setelah kasus tersebut, Khrisna Murti dan Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas