Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya Partai Ummat mengajukan perbaikan verifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu pada 14 Desember 2022 ke Bawaslu.
"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat Hari Ini, Lolos Peserta Pemilu 2024 atau Tidak
Hasyim menyatakan dengan dinyatakan lolosnya Partai Ummat dalam verifikasi faktual ini maka partai berlogo bintang emas itu resmi menjadi partai politik peserta pemilu bersama 17 Parpol lain.
"Baik setelah ini akan kita siapkan SK (Surat Keputusan) setelah dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.
Dengan begitu, maka Partai Ummat telah resmi menjadi partai politik peserta pemilu 2024.
Kendati untuk nomor urut parpol peserta Pemilu, nantinya akan disiapkan oleh KPU RI yang kemungkinan juga akan diumumkan pada sore ini.
Namun jika merujuk pada pengumuman KPU RI di tanggal 14 Desember 2022, Partai Ummat hanya memiliki pilihan untuk mendapat nomor urut 24.
Sebab, pada kesempatan itu, 17 partai politik nasional ditambah 6 partai politik lokal Aceh telah menentukan nomor urut peserta.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat telah lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi di Indonesia, terbaru di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dinyatakan lolosnya verifikasi faktual tersebut setelah Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
"Sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya Tidak Penuhi Syarat
Sebagai informasi, partai berlogo bintang emas itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
Atas keputusan tersebut, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu dan diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan verifikasi faktual.
Hasilnya kata Komisioner KPU RI Idham Chalid, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
"Pertama, untuk provinsi NTT memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, syarat minimal 17 kabupaten/kota, artinya hasil akhir memenuhi syarat," kata Idham dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan untuk di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan.
“Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, syarat minimal 11 kabupaten/kota, maka status akhir verifikasi faktual Partai Ummat memenuhi syarat,” sebutnya.
Setelah pembacaan rekapitulasi berakhir, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan apakah ada keberatan dari Partai Ummat.
"Kali ini, tidak ada," jawab segenap pimpinan Partai Ummat serentak.
Sebagai informasi, dalam hasil verifikasi faktual ini Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di dua Provinsi yang sebelumnya dinyatakan TMS, yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut, untuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 17 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat mendapat 19 Kabupaten/Kota.
Sementara untuk di Sulawesi Utara, dari 11 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat mendapat 11 kabupaten/kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).
Partai Ummat merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.
"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dari keputusan tersebut, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Bawaslu pun melakukan mediasi kepada dua pihak ini.
Hasilnya, Partai Ummat mendapat kesempatan kembali untuk melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU mencapai titik kesepakatan.
Sehingga Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti tahapan proses verifikasi ulang.
Partai Ummat mulai memasuki proses verfak perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Proses verfak perbaikan ini berlangsung dari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) mendatang.
Hal ini berarti, Partai Ummat telah lolos dari proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang berlangsung dari 23 sampai 24 Desember 2022 lalu.