Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut

Aturan pemakaian masker nanti akan tertulis di aturan baru pemerintah berjudul Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut
Gambar oleh leo2014 dari Pixabay
Ilustrasi masker - Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut 

Meskipun PPKM dicabut, Satgas Covid-19 di daerah-daerah diimbau untuk tetap bertugas.

"Seluruh satgas daerah di provinsi atau kota tetap berjalan untuk memonitor tren Covid-19 di daerah masing-masih, sehingga kalau ada sesuatu bisa segera dilakukan tindakan," ujar Tito.

Adapun mengenai aturan baru ini akan membahas beberapa hal penting lain, di antaranya mengenai informasi isolasi, vaksinasi hingga penyiapan dana darurat.

Mendagri Tito Karnavian Bahas soal Masker di Era Transisi Menuju Endemi
Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia, Sebut Kekebalan Imunitas Penduduk Tinggi

"Bagi masyarakat yang bergejala dianjurkan untuk segera tes. Apabila postitif diharapkan melakukan isolasi mandiri."

"Sementara itu terkait dengan vaksinasi akan terus dilanjutkan, baik primer maupun booster, lebih khusus bagi masyarakat rentan, yakni orang tua."

"Kami juga menghimbau Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tetap menyiapkan anggaran bansos bagi masyarakat yang kurang mampu."

"Koordinasi dari mulai kepala desa, Polisi, BNPB, BPBD dan lainnya sebagainya juga harus dilakukan. Apalagi menyangkut hal-hal yang emergensi," jelas Tito.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Senin (2/1/2023) nanti, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan  akan memberikan briefing kepada seluruh Satgas Covid-19 yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas