Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut

Aturan pemakaian masker nanti akan tertulis di aturan baru pemerintah berjudul Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut
Gambar oleh leo2014 dari Pixabay
Ilustrasi masker - Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker meski status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut per Jumat (30/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut, aturan pemakaian masker ini nantinya akan tertulis pada aturan baru pemerintah dengan judul Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Perlu diketahui, meskipun status PPKM telah dicabut, namun Covid-19 belum hilang.

Untuk itu diperlukan kesadaran penting masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.

Sehingga terhindar dari terbentuknya klaster Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Tetap Digalakkan

"Ada beberapa protokol kesehatan yang kita dorong terutama pemaikan masker."

Berita Rekomendasi

"Pemakaian masker lebih dikhususkan digunakan di tempat-tempat yang tertutup (terutama di tempat publik) dan (saat menggunakan alat) transportasi umum."

"Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki riwayat sakit pernapasan, baik itu sesak napas atau lainnya (untuk selalu menggunakan masker)," jelas Tito, dikutip dari Kompas Tv.

Lebih lanjut, Tito berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya pemakaian masker.

Apalagi, pemakaian masker telah dilakukan selama dua tahun belakangan ini.

Baca juga: PPKM Selesai, Jokowi Bakal Buat Aturan Baru soal Mekanisme Tes PCR dan Antigen

"Kita telah memakai masker selama dua tahun ini, sekarang kita upayakan penggunaan masker dijadikan kebiasaan baru, seperti negara Jepang."

"Di negera itu, jika ada masyarakat yang sedang bergejala, secara sadar akan menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain."

"Itu kita harap bisa diterapkan di negara kita," lanjut Tito.

Meskipun PPKM dicabut, Satgas Covid-19 di daerah-daerah diimbau untuk tetap bertugas.

"Seluruh satgas daerah di provinsi atau kota tetap berjalan untuk memonitor tren Covid-19 di daerah masing-masih, sehingga kalau ada sesuatu bisa segera dilakukan tindakan," ujar Tito.

Adapun mengenai aturan baru ini akan membahas beberapa hal penting lain, di antaranya mengenai informasi isolasi, vaksinasi hingga penyiapan dana darurat.

Mendagri Tito Karnavian Bahas soal Masker di Era Transisi Menuju Endemi
Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker Meski Status PPKM di Indonesia Dicabut

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia, Sebut Kekebalan Imunitas Penduduk Tinggi

"Bagi masyarakat yang bergejala dianjurkan untuk segera tes. Apabila postitif diharapkan melakukan isolasi mandiri."

"Sementara itu terkait dengan vaksinasi akan terus dilanjutkan, baik primer maupun booster, lebih khusus bagi masyarakat rentan, yakni orang tua."

"Kami juga menghimbau Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tetap menyiapkan anggaran bansos bagi masyarakat yang kurang mampu."

"Koordinasi dari mulai kepala desa, Polisi, BNPB, BPBD dan lainnya sebagainya juga harus dilakukan. Apalagi menyangkut hal-hal yang emergensi," jelas Tito.

Selanjutnya Senin (2/1/2023) nanti, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan  akan memberikan briefing kepada seluruh Satgas Covid-19 yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas