PPKM Dicabut, Jokowi: Masker Tetap Dipakai dan Bansos Dilanjutkan pada 2023
Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM per Jumat (30/12/2022). Meski PPKM dicabut, masker tetap dipakai dan bansos akan dilanjutkan pada 2023.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Diketahui, selama masa PPKM, pemerintah memang menggelontorkan sejumlah bantuan sosial.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial.
Ada pula bantuan Kartu Prakerja yang akan mengalami perubahan skema pada 2023.
Pada tahun depan, Kartu Prakerja akan dilanjutkan dengan skema normal dari sebelumnya disalurkan dalam skema bantuan semi-bansos.
Alasan Pemerintah Cabut PPKM
Masih dalam keterangannya, Presiden menyebut, status kedaruratan pandemi Covid-19 masih berlangsung sesuai kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) meski PPKM dicabut.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM di Indonesia.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kini semakin terkendali dilihat dari penambahan kasus baru selama beberapa waktu belakangan ini.
"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen," beber Jokowi.
Angka-angka ini, lanjut Presiden, berada di bawah standar dari WHO.
Sementara itu, seluruh wilayah di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Alasan lainnya karena cakupan imunitas penduduk di Indonesia dinilai tinggi.
"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, angkanya di Desember 2021 berada di 87,8 persen, di Juli 2022 berada di angka 98,5 persen."
"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," ucap Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.