Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Nilai Larangan Jual Rokok Ketengan Berdasar Fakta di Lapangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wakil Ketua Umum Partai Garuda Nilai Larangan Jual Rokok Ketengan Berdasar Fakta di Lapangan
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru.




Tapi menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012.

"Dimana kurang adanya penegakan dan penindakan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Teddy menilai berbagai pihak harus mengakui fakta bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim.

Hal itu bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan.

"Saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak dibawah umur misalnya, maka ditindak," katanya.

"Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," tuturnya.

Mengenai larangan jual rokok ketengan, kata Teddy, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

"Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak dibawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," imbuhnya.

Teddy menilai peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya.

"Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas