Klarifikasi Menag Yaqut Soal Tunggakan Pembiayaan Pesparawi 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil mengungkapkan dari awal Kemenag sudah meminta penyelenggara Pesparawi 2022 untuk mengadakan sederhana.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dari awal Kementerian Agama sudah mengimbau penyelenggara Pesparawi 2022 untuk diadakan sederhana saja.
Adapun saat ini dikabarkan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) yang dihelat di DI Yogyakarta, Juni 2022 menunggak pembayaran hotel.
"Jadi saya mau klarifikasi supaya jelas posisinya. Jadi Pesparawi itu ada panitianya sendiri, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)," kata Yaqut saat ditemui selepas peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
"Awalnya kita sudah sampaikan, bikin yang sederhana, karena yang bisa dibantukan oleh Kemenag hanya sekian. EO-nya itu saya panggil sebelum pelaksanaan, EO-nya bilang nanti kekurangannya akan dicari sponsor, ngomong begitu mereka," sambungnya.
Baca juga: Kemenag Bantah Masih Menunggak Pembiayaan Penyelenggaraan Pesparawi 2022
Adapun menurut Yaqut bahwa Kemenag sudah mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 20 miliar dan Pemprov Rp 10 miliar. Kemudian dana tersebut dikelola oleh EO.
"Itu sudah dibantu oleh Kemenag Rp 20 miliar. Kemudian oleh mereka, kepanitiaan ini dibuat event organizer. Lah EO-nya ini one prestasi, nah kan bukan salah Kemenag hanya memberikan dana hibah," sambungnya.
Yaqut menegaskan posisi Kementrian Agama hanya memberikan dana hibah. Terkait kekurangan yang ada Yaqut tegaskan yang harus bertanggungjawab dari pihak penyelenggara atau EO Pesparawi 2022.
"Bantuan loh ini bantuan, kok yang ditagih Kemenag, seharusnya ditagih lembaga itu atau EO yang menyelenggarakan," jelasnya.
Menurut Yaqut Kementrian Agama telah melakukan mediasi beberapa kali, sudah dipanggil baik EO, LPPN dan LPPD.
"Itu sudah kita panggil untuk bicara bagaimana penyelesainnya, itu sudah di luar ranah Kemenag," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.