Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker, Satgas Covid-19 Aktif Monitoring

Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Warga diimbau tetap memakai masker.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker, Satgas Covid-19 Aktif Monitoring
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Warga diimbau tetap memakai masker. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada hari yang sama.

Berikut poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian:

Pertama, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 dengan baik.

Baca juga: PPKM Berakhir, Bagaimana Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru? Berikut Penjelasan Kadiv Humas Polri

Diharapkan masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini terutama pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung ataupun ruang tertutup termasuk transportasi publik.

"(Termasuk) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," terang Safrizal dikutip Sabtu (31/12/2022).

Kemudian, Inmendagri tersebut juga menegaskan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi."

"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” harap Safrizal.

Sebelumnya, pemerintah telah menerima masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, dan perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas