Besok, Kubu Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bakal Hadirkan Saksi Meringankan dalam Persidangan
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadirkan saksi meringankan pada persidangan besok, Senin (2/1/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadirkan saksi meringankan pada persidangan besok.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali diadakan kembali pekan ini.
Persidangan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023) hingga Kamis (5/1/2023).
Jadwal persidangan pekan ini adalah menghadirkan saksi-saksi.
Kuasa hukum kedua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diketahui akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan pada persidangan besok Senin (2/1/2023).
Baca juga: Ronny Talapessy Hanya Tertawa Tanggapi Klaim Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J
Pihak Ricky Rizal rencananya bakal menghadirkan Ahli Psikologi Forensik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ricky Rizal, yakni Erman Umar.
"Besok (hadirkan) Ahli Psikologi Forensik dari UI (Universitas Indonesia)," ungkap Erman Umar saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Minggu (1/1/2023).
Sedangkan kubu Kuat Ma'ruf berencana menghadirkan Ahli Pidana.
"Hanya satu ahli pidana," ungkap kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Dinilai Gimmick hingga Akui Cinta Institusi Polri
Kendati demikian, kuasa hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf enggan menyebutkan identitas saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan besok.
Mereka mengaku baru akan mengungkapkan identitas saksi ahli yang dihadirkan pada Senin besok di pengadilan.
"Besok saja ya," tukas Erman Umar.
Kapolri Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ia terpukul dan meminta maaf terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ungkapan tersebut disampaikan Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 Desember 2022 lalu.
Berawal dari Listyo Sigit yang mengakui bahwa kinerja institusinya yang masih banyak kekurangan pada tahun 2022.
Oleh karena itu, dirinya meminta maaf jika banyak dari masyarakat Indonesia yang melihat kinerja Korps Bhayangkara masih belum sesuai harapan.
"Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku ataupun perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," ungkap Sigit.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya
Sigit pun mengambil contoh pada kasus pembunuhan Brigadir J yang banyak mendapat perhatian publik.
"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol yang saat ini juga menjadi perhatian masyarakat. Kasus FS (Ferdy Sambo) atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri."
"Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan kepada institusi kami," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Sigit mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya Dianggap Punya Kepribadian Ganda, Ini Penyebabnya
Selain itu, penyidik juga menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
"Saat ini kami terus mengusut tuntas dan teman teman mengikuti bahwa terkait dengan kasus Duren Tiga, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan."
"Baik kasus 340 maupun 338, 5 orang saudara FS, PC, RE, KM dan RR saat ini sedang bersidang dan teman-teman ikuti. Dan 7 orang tersangka obstruction of justice ini juga kami sidangkan," ungkap Sigit.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.