Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Punya Citra Positif Perlakukan Bawahannya Sebagai Keluarga

Nathanael melanjutkan kemudian dibentuklah tim yang mana dirinya menjadi salah satu anggota di dalamnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Punya Citra Positif Perlakukan Bawahannya Sebagai Keluarga
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik UI, Nathanael Sumampouw mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal dan terdakwa lainnya terungkap jika Ferdy Sambo sosok pemimpin dengan citra positif perlakukan bawahan sebagai keluarga.

Hal itu diungkapkan Nathanael saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Konteks relasi yang khas yang kami temukan dari saudara Ricky Rizal dan yang lainnya memang ada tema yang konsisten mereka mempersepsikan bahwa atasan ini (Ferdy Sambo) sangat baik, sangat positif perlakuan bawahan sebagai keluarga," kata Nathanael di persidangan.

Baca juga: Kompolnas Nilai Aneh Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Karena Alasan Cinta Polri

Nathanael melanjutkan bahwa Ferdy Sambo juga merupakan pemimpin yang disegani anak buahnya.

"Jadi di sisi yang lain dia (Ferdy Sambo) atasan pimpinan yang dihormati dan segani. Kemudian ditambah juga kualitas yang sangat positif pimpinan yang memerlukan bawahan sebagai keluarga," jelasnya.

Kemudian dalam persidangan Nathanael menjelaskan bahwa dirinya juga termasuk ahli forensik yang diminta kepolisian untuk menyelidiki terdakwa dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Berita Rekomendasi

"Awalnya diminta oleh pihak kepolisian untuk kemudian membantu melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk memahami apa yang berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.

Nathanael melanjutkan kemudian dibentuklah tim yang mana dirinya menjadi salah satu anggota di dalamnya.

"Dalam pemeriksaan psikologi forensik yang kami lakukan bekerja dalam tim dengan pembagian tugas di dalamnya. Ada agenda rencana yang dilakukan kira-kira seperti itu," tutupnya.

Foto Kedekatan Sambo dan Ajudannya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menampilkan sejumlah foto maupun video yang memperlihatkan momen kedekatan kedua terdakwa kepada para ajudan termasuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, Kuasa hukum Sambo-Putri, Febri Diansyah membeberkan foto saat momen hari ulang tahun pernikahan kliennya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J tewas.

"Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa FS dan PC pada 7 Juli 2022 di Magelang," ucap Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dalam foto tersebut, terlihat Putri Candrawathi menyuapi sejumlah ajudan hingga asisten rumah tangganya.

Momen kedekatan juga ditunjukan saat hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli 2022. Di sana terlihat keluarga Sambo memberikan tali asih kepada para ajudan termasuk Brigadir J.

Selain itu, kubu Sambo juga menunjukan foto Brigadir Yosua Hutabarat sedang berkumpul dengan beberapa orang di sebuah tempat hiburan malam.

Dalam foto itu, terlihat Brigadir Yosua dan ajudan Sambo Daden Miftahul Haq tengah berkumpul bersama sejumlah orang di sebuah tempat hiburan malam. Foto tersebut memiliki kode B 10.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," lanjut Febri.

Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut.

Selain itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.

"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir debgan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.

Kasus Pembunuhan

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas