Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan
Kapolri meminta maaf terkait perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022, seperti Sambo, Teddy Minahasa dan Kanjuruhan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf terkait perilaku
menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022 lalu.
Sigit mengaku sangat terpukul atas kasus-kasus yang mencoreng nama institusi Polri itu, mulai dari kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran sabu, hingga tragedi tewasnya ratusan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Awalnya, Sigit mengaku bahwa kinerja institusinya masih banyak kekurangan pada 2022.
Karena itu, dia meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara masih belum sesuai harapan.
"Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku ataupun
perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak
sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit.
Sigit pun mencontohkan tiga kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat.
Adapun tiga kasus tersebut adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga kasus narkoba yang
melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol yang saat ini juga menjadi perhatian masyarakat. Kasus
FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan kepada institusi kami," jelasnya.
Dalam kasus Sambo, kata Sigit, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
"Saat ini kami terus mengusut tuntas dan teman teman mengikuti bahwa terkait dengan kasus Duren Tiga, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan. Baik kasus 340 maupun 338, 5 orang saudara FS, PC, RE, KM dan RR saat ini sedang bersidang dan teman-teman ikuti. Dan 7 orang tersangka obstruction of justice ini juga kami sidangkan," ungkapnya.
Di kasus Irjen Teddy Minahasa, Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan 10 orang tersangka. Adapun 5 orang di antaranya adalah anggota Polri.
"Terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri dari Sumbar saat ini kami telah menetapkan 10 orang jadi tersangka. 5 orang di antaranya anggota Polri dan 5 lagi masyarakat sipil. Ini juga bentuk dari kami terkait zero tolerance terkait narkoba. Siapapun apapun pangkatnya kalau terlibat kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait pemberantasan narkoba," bebernya.
Sementara kasus ketiga yang menjadi sorotan masyarakat adalah tragedi Kanjuruhan.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
"Terkait dengan kanjuruhan saat ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 5 orang
kami limpahkan ke JPU telah P21. Satu tersangka masih dalam proses pemenuhan berkas perkara. Mudah mudahan ini juga bisa selesai," ujarnya.
Baca juga: Kaleidoskop Tragedi Kanjuruhan: Kelamnya Sepakbola Tanah Air, 135 Orang Meninggal Dunia
Atas terjadinya berbagai kasus besar yang melibatkan anggota Polri itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tingkat kepercayaan ke Polri sempat menurun.
Namun langkah tegas yang dilakukan Polri mampu menaikkan kembali tingkat kepercayaan itu.
"Langkah-langkah tegas yang kami lakukan untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut, baik kasus penembakan Duren Tiga, kasus narkoba yang melibatkan personel Polri, maupun kasus tragedi Stadion Kanjuruhan tentunya diharapkan mampu meningkatkan kembali kepercayaan publik yang mengalami penurunan tajam, dengan angka terendah sebanyak 53 pada Oktober 2022," Sigit.
Padahal sebelumnya, lanjut Sigit, melalui kebijakan Transformasi Menuju Polri yang Presisi, Polri sempat mendapatkan penilaian kepercayaan publik yang baik berdasarkan hasil berbagai lembaga survei dengan angka tertinggi sebesar 80,2 pada November 2021.
Sigit menegaskan Polri terus melakukan pembenahan karena kepercayaan publik merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan tugas Polri.
Jika kepercayaan publik terhadap Polri tinggi, tentunya setiap upaya pemolisian yang dilakukan akan lebih
efektif.
"Oleh karena itu, kemudian Polri melakukan berbagai upaya dan program Quick Wins yang dirasakan langsung masyarakat untuk menunjukkan bahwa Polri dapat dipercaya, sehingga kepercayaan terhadap Polri pada akhir 2022 mulai meningkat di angka 62,4 pada Desember 2022 dan akan terus berusaha kami tingkatkan dalam rangka mendukung berbagai tugas Polri ke depan seperti salah satunya pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," tuturnya.
Baca juga: Ratusan Anggota Polri Naik Pangkat, 32 Perwira Kini Didapuk Jadi Jenderal
Secara keseluruhan ada 6.247 kasus yang melibatkan personel Polri terjadi sepanjang 2022.
Dari keseluruhan kasus itu, yang terbanyak yakni sebanyak 3.090 kasus adalah pelanggaran disiplin personel, 1.903 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan 1.282 kasus pidana personel Polri. Jumlah pelanggaran Polri pada 2022 mengalami peningkatan sekitar 1.308 perkara dibanding 2021 sekitar 4. 939 perkara.
Menyikapi data tersebut, Sigit mengaku pihaknya masih terus melakukan upaya pengawasan terhadap personel Polri. Sigit menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran organisasi.
"Ke depan penyimpangan yang terjadi bisa kita kurangi dengan pengawasan bagian melakukan pengayakan terhadap personel Polri. Dan kepada siapa pun tentunya tidak bisa mengikuti komitmen organisasi kami, mau tidak mau kami akan melakukan tindakan tegas. Ini bagian dari komitmen kami
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Selain membeberkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, Sigit juga memamerkan capaian-capaian dan prestasi para anggota Polri sepanjang 2022.
Sigit mencatat jumlah kejahatan yang ditangani Polri sepanjang 2022 adalah sebanyak 276.507 perkara.
Angka itu mengalami peningkatan 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.
"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Di mana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," kata Sigit.
Dari jumlah itu, kata Sigit, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara atau 73,38 persen.
Adapun angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.
"Alami peningkatan karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan dan memperhatikan asas Due process of law," ungkapnya.
Tak hanya itu, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penegakan hukum. Dia bilang, pihaknya juga melakukan restorative justice dalam penanganan setiap perkara.
"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimum remedium," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Pamer Kinerja Novel Baswedan dan Mantan Pegawai KPK di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri
Di bidang pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sigit merinci bahwa jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara.
Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara.
Ia menuturkan bahwa jumlah penyelesaian kasus sepanjang 2022 sebanyak 33.169 perkara. Angka ini mengalami penurunan 4.313 perkara atau 11,5 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 37.482 perkara.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti ganja 78,2 ton, pohon ganja 416.100 batang, heroin 0,26 Kg, kokain 55 Kg, ekstasi 1 juta butir, shabu 6,3 ton dan tembakau gorilla 27 Kg.
"Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah senilai Rp11 triliun dan
menyelamatkan 104 juta jiwa," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Sigit, pihaknya juga melakukan pelacakan aset milik para pelaku narkoba sepanjang 2022. Hasilnya, ada aliran uang terkait narkoba bernilai fantastis.
"Tahun 2022 Polri berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp131,1 miliar terhadap para pelaku narkoba," tukasnya.
Kemudian untuk tindak pidana korupsi, Sigit memamerkan kinerja Novel Baswedan beserta mantan 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bekerja di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri.
Sigit menuturkan bahwa Satgasus itu memang sengaja dibentuknya dalam rangka pencegahan korupsi. Hal itu sesuai dengan surat Kapolri No: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Menurut Sigit, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bertugas melakukan pendekatan deteksi hingga evaluasi untuk mencegah korupsi di Indonesia sepanjang 2022.
"Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022, Satgas pencegahan tindak pidana korupsi Polri menggunakan pendekatan deteksi, aksi, monitoring dan evaluasi guna menjalankan tujuh program utama pencegahan korupsi," kata Sigit.
Dijelaskan Sigit, program utama pencegahan korupsi berupa distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 4 temuan, pinjaman pemilihan ekonomi nasional sektor infrastruktur sebanyak 3 temuan, dan penyaluran bantuan langsung tunai dan dana desa sebanyak 4 temuan.
Kemudian, pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebanyak 6 temuan, perbaikan tata kelola ekspor-impor sebanyak 8 temuan dan implementasi single identity number basis NIK dan pengelolaan penerimaan negara (Cukai) masih proses deteksi.
"Rinciannya melakukan analisis dan menyusun langkah perbaikan atau action plan dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan implementasi dari rencana tindak lanjut yang telah disusun dan disepakati," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Satgasus pencegahan korupsi ini bagian dari upaya untuk meningkatkan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi.
Saat ini, Indonesia berada di skor 38 yang menempati peringkat 96 dari 180 negara.
"Seperti kita ketahui kenaikan 1 poin pada skor IPK itu mampu menambah GDP Indonesia sebesar
Rp273 triliun. Jadi ini upaya yang dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penindakan hukum jika nantinya para pelaku tetap melakukan korupsi seusai dicegah.
"Namun demikian, apabila sudah kita cegah namun tetap kejahatan korupsi itu dilakukan kita
lakukan penegakan hukum," katanya.(tribun network/igm/dod)