Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan
Kapolri meminta maaf terkait perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022, seperti Sambo, Teddy Minahasa dan Kanjuruhan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf terkait perilaku
menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022 lalu.
Sigit mengaku sangat terpukul atas kasus-kasus yang mencoreng nama institusi Polri itu, mulai dari kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran sabu, hingga tragedi tewasnya ratusan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Awalnya, Sigit mengaku bahwa kinerja institusinya masih banyak kekurangan pada 2022.
Karena itu, dia meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara masih belum sesuai harapan.
"Saya selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja maupun perilaku ataupun
perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak
sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sigit.
Sigit pun mencontohkan tiga kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat.
Adapun tiga kasus tersebut adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga kasus narkoba yang
melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol yang saat ini juga menjadi perhatian masyarakat. Kasus
FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan kepada institusi kami," jelasnya.
Dalam kasus Sambo, kata Sigit, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
"Saat ini kami terus mengusut tuntas dan teman teman mengikuti bahwa terkait dengan kasus Duren Tiga, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan. Baik kasus 340 maupun 338, 5 orang saudara FS, PC, RE, KM dan RR saat ini sedang bersidang dan teman-teman ikuti. Dan 7 orang tersangka obstruction of justice ini juga kami sidangkan," ungkapnya.
Di kasus Irjen Teddy Minahasa, Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan 10 orang tersangka. Adapun 5 orang di antaranya adalah anggota Polri.
"Terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri dari Sumbar saat ini kami telah menetapkan 10 orang jadi tersangka. 5 orang di antaranya anggota Polri dan 5 lagi masyarakat sipil. Ini juga bentuk dari kami terkait zero tolerance terkait narkoba. Siapapun apapun pangkatnya kalau terlibat kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait pemberantasan narkoba," bebernya.