Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan
Kapolri meminta maaf terkait perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022, seperti Sambo, Teddy Minahasa dan Kanjuruhan.
Editor: Theresia Felisiani
Selain membeberkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, Sigit juga memamerkan capaian-capaian dan prestasi para anggota Polri sepanjang 2022.
Sigit mencatat jumlah kejahatan yang ditangani Polri sepanjang 2022 adalah sebanyak 276.507 perkara.
Angka itu mengalami peningkatan 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.
"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Di mana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," kata Sigit.
Dari jumlah itu, kata Sigit, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara atau 73,38 persen.
Adapun angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.
"Alami peningkatan karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan dan memperhatikan asas Due process of law," ungkapnya.
Tak hanya itu, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penegakan hukum. Dia bilang, pihaknya juga melakukan restorative justice dalam penanganan setiap perkara.
"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimum remedium," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Pamer Kinerja Novel Baswedan dan Mantan Pegawai KPK di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri
Di bidang pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sigit merinci bahwa jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara.
Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara.
Ia menuturkan bahwa jumlah penyelesaian kasus sepanjang 2022 sebanyak 33.169 perkara. Angka ini mengalami penurunan 4.313 perkara atau 11,5 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 37.482 perkara.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti ganja 78,2 ton, pohon ganja 416.100 batang, heroin 0,26 Kg, kokain 55 Kg, ekstasi 1 juta butir, shabu 6,3 ton dan tembakau gorilla 27 Kg.
"Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah senilai Rp11 triliun dan
menyelamatkan 104 juta jiwa," jelasnya.