Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi
Inilah daftar harta kekayaan Romahurmuziy yang mencapai Rp 43,7 miliar. Romahurmuziy yang kembali ke PPP pernah dibui karena kasus korupsi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan narapidana kasus korupsi, Romahurmuziy alias Romy kembali ke dunia politik.
Ia pun bergabung dengan partai lamanya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di partai berlambang Kakbah itu, Romahurmuziy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Sebelumnya, Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum PPP sejak 20 Mei 2016.
Pada 16 Maret 2019, Romahurmuziy resmi diberhentikan dari PPP karena tersangkut kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Kasus korupsi ini pun membuat Romahurmuziy dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Profil Romahurmuziy yang Kini Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Selain menjadi Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dari laporan harta kekayaannya sebagai anggota DPR RI pada 4 Agustus 2018, Romahurmuziy diketahui memiliki harta sebesar Rp Rp 43,7 miliar atau tepatnya Rp 43.704.210.205.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Romahurmuziy.
Romahurmuziy diketahui mempunyai 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 21.728.541.000.
Pria berusia 48 tahun itu juga mempunyai lima kendaraan dengan nilai Rp 289 juta.
Aset lain yang dimiliki Romahurmuziy adalah harta bergerak lainnya Rp 325 juta dan surat berharga sebanyak Rp 500 juta.
Adapun kas dan setara kas yang dipunyai Romahurmuziy sebesar Rp 9.543.108.346 serta harta lainna sebesar Rp 11.318.560.859.
Namun, harta kekayaan Romahurmuziy menurut laporan 2018 saat Romi masih berada di kursi DPR RI.