Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi

Inilah daftar harta kekayaan Romahurmuziy yang mencapai Rp 43,7 miliar. Romahurmuziy yang kembali ke PPP pernah dibui karena kasus korupsi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi
Wartakota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Inilah daftar harta kekayaan Romahurmuziy yang mencapai Rp 43,7 miliar. Romahurmuziy yang kembali ke PPP pernah dibui karena kasus korupsi. 

1. MOTOR, HONDA SUPRA FIT SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000

2. MOTOR, YAMAHA JUPITER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000

3. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 325.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 500.000.000

Berita Rekomendasi

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 9.543.108.346

F. HARTA LAINNYA Rp 11.318.560.859

Sub Total Rp 43.704.210.205

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 43.704.210.205

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Pimpinan KPK: Dunia Panggung Sandiwara, Cerita Mudah Berubah

Dibui karena Kasus Korupsi

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Romy sebelumnya berperkara di KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas