Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tak Tahu soal Kejadian Duren Tiga
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yakin kliennya tidak bisa dijerat pidana karena dinilai tidak tahu-menahu soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yakin kliennya tidak bisa dijerat pidana.
Hal tersebut lantaran tidak ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku lain di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.
"Meeting of mind tadi sudah dijelaskan, tidak bisa dijerat pidana."
"Karena kaitannya dengan adanya kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku." kata Irwan setelah persidangan, Senin (2/1/2023) dikutip dari youTube MetroTv.
Ia menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya.
Sementara menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencana dan permufakatan dalam kasus ini.
Baca juga: Jaksa Singgung Sikap Batin Kuat Maruf Soal Perannya Menutup Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi
" Jadi pelaku itu sejak awal harus tahu perannya dan tujuannya apa."
"Nah tujuan akhirnya tadi inilah apakah mereka menghendaki seseorang tersebut meninggal , itu harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Irwan.
Ia menegaskan, Kuat tidak memiliki maksud atau kesepakatan yang sama dengan para pelaku lain.
"Harus ada kesepakatan, kesepahaman, maksud dan niat diantara pelaku yang menginginkan kematian seseorang," tutur Irwan.
Irwan juga mengatakan bahwa tidak terjadi meeting of mind antara Kuat dengan pelaku lainnya.
"Nah dalam proses yang terjadi di fakta-fakta persidangan kan tidak terlihat, bahwa ada meeting of mind dari pelaku atau terdakwa ini. Dari masing-masing mereka sendiri tidak saling tahu-menahu."
"Kuat Ma'ruf tidak mengetahui apa-apa soal kejadian di Duren Tiga, karena dia tidak masuk dalam lingkup yang sempat ditemani bicara oleh Pak FS (Ferdy Sambo) di lantai tiga," ujar Irwan.
Keterangan Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf