Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tak Tahu soal Kejadian Duren Tiga
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yakin kliennya tidak bisa dijerat pidana karena dinilai tidak tahu-menahu soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap soal potensi keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
Arif mengatakan tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sendiri berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren, Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J tewas ditembak.
Hal tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf
Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Menurut Arif, dalam penyertaan suatu perbuatan tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori.
"Ke persoalan penyertaan di pasal 55 dikaitkan dengan pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa pernyertaan itu, Pak?" kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (2/1/2023).
"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya itu."
"Kalau pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakuakan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana nah itu bentuk-bentuk penyertaan," ucapnya.
Arif melanjutkan, pasal penyertaan atau ikut serta bisa diterapkan kepada para pelaku yang mempunya kesepahaman pemikiran atau meeting of mind.
"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," ungkap Arif.
Lalu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya soal kliennya yang berada di lokasi dan waktu yang sama saat terjadi pembunuhan itu.
"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kuasa hukum Kuat.
"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua org yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.
"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud."
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)