Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tak Tahu soal Kejadian Duren Tiga

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yakin kliennya tidak bisa dijerat pidana karena dinilai tidak tahu-menahu soal rencana pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tak Tahu soal Kejadian Duren Tiga
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yakin kliennya tidak bisa dijerat pidana karena dinilai tidak tahu-menahu soal rencana pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yakin kliennya tidak bisa dijerat pidana. 

Hal tersebut lantaran tidak ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku lain di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini. 

"Meeting of mind tadi sudah dijelaskan, tidak bisa dijerat pidana."

"Karena kaitannya dengan adanya kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku." kata Irwan setelah persidangan, Senin (2/1/2023) dikutip dari youTube MetroTv

Ia menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya. 

Sementara menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencana dan permufakatan dalam kasus ini. 

Baca juga: Jaksa Singgung Sikap Batin Kuat Maruf Soal Perannya Menutup Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi

" Jadi pelaku itu sejak awal harus tahu perannya dan tujuannya apa." 

Berita Rekomendasi

"Nah tujuan akhirnya tadi inilah apakah mereka menghendaki seseorang tersebut meninggal , itu harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Irwan. 

Ia menegaskan, Kuat tidak memiliki maksud atau kesepakatan yang sama dengan para pelaku lain. 

"Harus ada kesepakatan, kesepahaman, maksud dan niat diantara pelaku yang menginginkan kematian seseorang," tutur Irwan.

Irwan juga mengatakan bahwa tidak terjadi meeting of mind antara Kuat dengan pelaku lainnya. 

"Nah dalam proses yang terjadi di fakta-fakta persidangan kan tidak terlihat, bahwa ada meeting of mind dari pelaku atau terdakwa ini. Dari masing-masing mereka sendiri tidak saling tahu-menahu."

"Kuat Ma'ruf tidak mengetahui apa-apa soal kejadian di Duren Tiga, karena dia tidak masuk dalam lingkup yang sempat ditemani bicara oleh Pak FS (Ferdy Sambo) di lantai tiga," ujar Irwan.  

Keterangan Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap soal potensi keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Arif mengatakan tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.

Diketahui, Kuat Ma'ruf sendiri berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren, Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J tewas ditembak.

Hal tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf 

Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.

Menurut Arif, dalam penyertaan suatu perbuatan tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori.

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan saat dihadirkan sebagai ahli meringankan Kuat Ma'ruf dalam sidang tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan saat dihadirkan sebagai ahli meringankan Kuat Ma'ruf dalam sidang tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Ke persoalan penyertaan di pasal 55 dikaitkan dengan pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa pernyertaan itu, Pak?" kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (2/1/2023).

"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya itu."

"Kalau pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakuakan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana nah itu bentuk-bentuk penyertaan," ucapnya.

Arif melanjutkan, pasal penyertaan atau ikut serta bisa diterapkan kepada para pelaku yang mempunya kesepahaman pemikiran atau meeting of mind.

"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," ungkap Arif.

Lalu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya soal kliennya yang berada di lokasi dan waktu yang sama saat terjadi pembunuhan itu.

"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kuasa hukum Kuat.

"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua org yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.

"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud."

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas