Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Sebut Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Lukai Hati Masyarakat

Novel Baswedan menganggap kembalinya Romahurmuziy ke PPP dapat melukai hati masyarakat karena tidak memikirkan sisi moral dan etik. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Novel Baswedan Sebut Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Lukai Hati Masyarakat
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). Novel Baswedan menganggap kembalinya Romahurmuziy ke PPP dapat melukai hati masyarakat karena tidak memikirkan sisi moral dan etik. Ini alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara terkait kembalinya Romahurmuziy dalam dunia politik sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Diketahui sebelumnya, Romahurmuziy terbukti terlibat dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Setelah itu, dia telah resmi dinyatakan bebas sejak 29 April 2020 lalu.

Menanggapi hal ini, Novel menganggap PPP hanya mempertimbangkan sisi aturan saja tanpa memandang unsur moral dan etik.

Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Mantan Penyidik KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi

Cara seperti ini, kata Novel, justru akan melukai perasaan masyarakat.

"Memang terkait dengan hal ini, kita seringkali mempertimbangkan dari sisi formal saja, soal boleh dan tidak boleh dilihat dari sudut pandang aturan. Sedangkan kita sering lupa bahwa ada sudut pandang moral dan etik."

"Karena saya yakin hal semisal ini akan melukai perasaan masyarakat," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, sosok yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu juga menuturkan Indonesia kini kurang keteladanan terkait moralitas.

"Walaupun dalam hal moralitas, kita perlu keteladanan. Sedangkan contoh yang kita lihat sekarang justru orang yang banyak melanggar hukum dan etik," ungkapnya.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali Jadi Elite PPP, KPK: Kami Hormati Hak Setiap Eks Narapidana Korupsi

Sebelumnya, Romahurmuziy mengunggah kembalinya dirinya ke PPP lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (31/12/2022).

Dalam unggahannya itu, terlihat Surat Keputusan DPP PPP dengan Nomor 0782/SK/DPPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Pada surat keputusan itu, sosok yang diakrab Romi ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP hingga tahun 2025.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Mohammad Arwani Thomafi.

Ketua DPP PPP Sebut Tidak Ada yang Salah

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi pun membenarkan unggahan Romi tersebut.

Sosok yang akrab disapa Awiek ini menegaskan tidak ada yang salah dalam penunjukkan Romi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Awiek dilansir Kompas.com.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Pimpinan KPK: Dunia Panggung Sandiwara, Cerita Mudah Berubah

Selain itu, vonis hukuman yang diterima mantan Ketua Umum PPP itu juga tidak lebih dari lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tuntutan hukumannya itu di bawah lima tahun, yakni hanya empat tahun, berdasarkan putusan MK, putusan yang dibawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," jelasnya.

Lebih lanjut, Awiek menegaskan penetapan Romi kini menjadi tanggungjawab tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan PPP.

"Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas