PPKM Dicabut, Prof Zubairi: Silakan, Tapi Kalau Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19 Siap Pasang Lagi
Presiden Joko Widodo mencabut Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022).
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022).
Terkait hal ini peneliti dari Ikatan Dokter Indonesia Prof Zubairi Djoerban mengungkapkan jika tidak mengapa PPKM dicabut, namun bila terjadi kenaikan harus siap-siap dipasang kembali.
"Sekarang lagi turun lepas PPKM, monggo silakan. Namun bila terjadi kenaikan harus siap-siap dipasang lagi," ungkapnya pada akun Instagram miliknya dikutip Tribunnews, Senin (2/1/2023).
Menurutnya pencabutan PPKM tentu ada berbagai pertimbangan.
Di antaranya seperti kasus baru harian yang menurun drastis.
Lalu angka kematian yang rendah.
Kemudian tingkat keterisian rumah sakit yang rendah.
Diikuti dengan positivity rate yang juga rendah.
"Itu semuanya mendukung untuk boleh melepas PPKM," paparnya lagi.
Baca juga: Jokowi: Pencabutan PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan Tapi Melalui Kajian Selama 10 Bulan Terakhir
Namun ia pun menyampaikan untuk mengingat pengalaman tahun-tahun terakhir.
"Memang penyakit Covid-19 ini amat dinamis dan kebijakan perlu disesuaikan dengan dinamika pandemi di lapangan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.