Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dicabut, Prof Zubairi: Silakan, Tapi Kalau Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19 Siap Pasang Lagi 

Presiden Joko Widodo mencabut Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022).

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PPKM Dicabut, Prof Zubairi: Silakan, Tapi Kalau Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19 Siap Pasang Lagi 
tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi dari PB IDI, Prof dr Zubairi Djoerban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022).

Terkait hal ini peneliti dari Ikatan Dokter Indonesia Prof Zubairi Djoerban mengungkapkan jika tidak mengapa PPKM dicabut, namun bila terjadi kenaikan harus siap-siap dipasang kembali. 

"Sekarang lagi turun lepas PPKM, monggo silakan. Namun bila terjadi kenaikan harus siap-siap dipasang lagi," ungkapnya pada akun Instagram miliknya dikutip Tribunnews, Senin (2/1/2023).

Menurutnya pencabutan PPKM tentu ada berbagai pertimbangan. 

Di antaranya seperti kasus baru harian yang menurun drastis.

Lalu angka kematian yang rendah.

Berita Rekomendasi

Kemudian tingkat keterisian rumah sakit yang rendah.

Diikuti dengan positivity rate yang juga rendah. 

"Itu semuanya mendukung untuk boleh melepas PPKM," paparnya lagi.

Baca juga: Jokowi: Pencabutan PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan Tapi Melalui Kajian Selama 10 Bulan Terakhir

Namun ia pun menyampaikan untuk mengingat pengalaman tahun-tahun terakhir.

"Memang penyakit Covid-19 ini amat dinamis dan kebijakan perlu disesuaikan dengan dinamika pandemi di lapangan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas