Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Jelaskan Aturan Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh

Presiden KSPI mengkritisi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit satu hari dalam sepekan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Said Iqbal Jelaskan Aturan Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh
Tangkap layar kanal YouTube Bicaralah Buruh
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit satu hari dalam sepekan.

Peraturan tersebut, tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus.

Menurut Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, hal tersebut mendapat respons dari masyarakat, khususnya kelompok buruh.

"Dalam Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 ini menuliskan bahwa libur dalam satu pekan hanya satu hari dengan enam hari kerja."

"Itu membuat respons bagi masyarakat dan para netizen, khususnya para buruh meradang terhadap Perppu ini," katanya dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di kanal YouTube Bicaralah Buruh, Senin (2/12/2022).

Baca juga: Said Iqbal: Kecerobohan Pembuat Perppu Omnibus Law Membuat Pemerintah Dipermalukan 

Said Iqbal menilai ada kecerobohan dalam membuat Perppu ini terkait aturan waktu jam kerja.

Berita Rekomendasi

"Terhadap persoalan nomor 1 (aturan libur), kecerobohan pembuat Perppu inilah yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau cuti dalam satu tahun," lanjut Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut, dalam pengaturan jam kerja di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 maupun UU Cipta Kerja, disebut bahwa maksimal jumlah jam kerja dalam satu minggu 40 jam.

Kemudian, kata Said Iqbal, diatur bagian ayat berikutnya bagi pekerja yang sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam satu pekan.

"Jadi yang kerjanya di perusahaan, pabrik atau instansi satu harinya 8 jam, maka hari kerjanya lima hari, kan totalnya 40 jam kerja dalam satu pekan."

"Ayat berikutnya disebut, kalau dia bekerja 7 jam sehari maka hari kerjanya 6 hari."

"Pada hari keenam kurang dari 7 jam, prinsipnya harus total 40 jam, ada yang lima hari dan enam hari," jelas Saiq Iqbal.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh menduga pihak Kementerian Ketenagakerjaan tidak dilibatkan dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas