Said Iqbal Jelaskan Aturan Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh
Presiden KSPI mengkritisi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit satu hari dalam sepekan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Pada pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, terkait cuti satu tahun, di mana jumlah cuti satu tahun 12 hari, si pembuat Perppu Nomor 2 tahun 2022, saya menduga Kemenko Perekonomian. Dugaan saya Kemnaker tidak dilibatkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyebut, sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu tersebut harus dicabut dan diperbaiki.
"Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta diusulkan serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," ucap Said Iqbal.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (30/12/2022).
Dalam Perppu tersebut, salah satunya mengatur tentang waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan waktu libur bagi pekerja sedikitnya sehari dalam sepekan, seperti yang tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Adapun pasal tersebut, berbunyi:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Artinya, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.
Namun, Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memungkinkan bagi karyawan mendapat jatah libur sebanyak dua hari.
Hal tersebut, tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja yaitu 7 jam atau 8 jam sehari.
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.