Said Iqbal Jelaskan Aturan Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh
Presiden KSPI mengkritisi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit satu hari dalam sepekan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Aturan itu, memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," tulis Pasal 77 ayat (1)."
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan
Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud itu.
Perppu ini hanya menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perppu Cipta Kerja tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang, sebagaimana Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, bahwa ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.
Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.
"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 79 ayat (5) dan (6).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reza Deni)
Simak berita lainnya terkait Perppu Cipta Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.