Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana: Ferdy Sambo tidak dalam Keadaan Tenang Sejak Mengetahui Istrinya Diperkosa

Said Karim menilai bahwa Ferdy Sambo sejak mengetahui istrinya Putri Candrawathi diperkosa, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dalam keadaan tenang.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ahli Hukum Pidana: Ferdy Sambo tidak dalam Keadaan Tenang Sejak Mengetahui Istrinya Diperkosa
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim tengah di sumpah sebelum persidangan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Said Karim menilai bahwa Ferdy Sambo sejak mengetahui istrinya Putri Candrawathi diperkosa, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dalam keadaan tenang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai bahwa Ferdy Sambo sejak mengetahui istrinya Putri Candrawathi diperkosa, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dalam keadaan tenang.

Hal itu diungkapkan Said Karim saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ketika dia mendapatkan informasi dari istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan. Semua laki-laki normal di dunia ini mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali dia tidak normal," kata Said Karim dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Said melanjutkan kalau dia (laki-laki) normal pasti mendidih darahnya, karena itu harkat dan martabat yang perlu dipertahankan.

Baca juga: Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ricky Rizal Disebut Punya Keberanian Katakan Tidak

"Dalam kondisi demikian saudara Ferdy Sambo mendapatkan kabar tersebut menurut saya sebagai ahli dia tidak dalam keadaan tenang," terangnya.

Menurut Said menyangkut secara spesifik dalam keadaan tenang merupakan aspek kejiwaan maka perlu dijelaskan oleh Ahli Psikologi Forensik.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Febri Diansyah mengatakan, akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari Said Karim.

Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Materi yang akan digali pada ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J: Tak Ada Skill Pegang Senjata

Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas