Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela
Uang pesangon yang diterima pekerja saat di PHK dalam Perppu Cipta Kerja sangat kecil, Said Iqbal sebut banyak perusahaan berani PHK massal.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang pesangon yang diterima pekerja saat di PHK dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang UU Cipta Kerja disebut sangat kecil.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal hal ini yang menyebabkan banyak perusahaan yang berani melakukan PHK massal.
"Banyak perusahaan tekstil dan garmen yang tutup dulu, karena dia akan bayar upah minimumnya hanya 0,5 kali aturan. itu menurut UU Cipta Kerja, termasuk di Perppu," kata Iqbal pada konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/20223).
Berbeda dengan apa yang diatur di UU No.13/2003, menurutnya di dalam UU Cipta Kerja, bahasa 'sekurang-kurangnya' diganti dengan bahasa 'sesuai ketentuan', atau tidak bisa diganggu gugat.
"Jadi sak klek segitu," ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, yang paling parah aturan ini di Perppu diperlakukan sama, dimana tidak membuka ruang dialog antara majikan dan buruh untuk menyepakati uang pesangon.
Hal ini yang membuat PHK terjadi dimana-mana, karena pesangon yang kecil.
"Di UU Cipta Kerja, orang yang pabriknya merger berapa pesangonnya, orang yang kemudian perusahaannya tutup berapa pesangonnya (tidak diatur). Kalau di UU 13 rata-rata diatur berapa pesangonnya, rata-rata 2x aturan. Kalau di Perppu dan di UU Cipta Kerja dihapus. Jadi pesangon makin kecil, sehingga terjadilah sekarang. PHK dimana-mana, bayar pesangonnya 0,5 dari aturan," ujarnya.
Baca juga: Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja
Dalam hal ini, perusahaan bisa mengakali dengan seenaknya menutup perusahaan atau pabrik dengan memberikan pesangon yang rendah kepada pekerja/buruh.
Namun setelah itu perusahaan mengganti nama dan memanggil kembali para pekerja yang dulu di PHK mereka, namun merekrutnya dengan sistem outsourcing atau kontrak.
"Ini yang saya bilang outsourcing merajalela. Karyawan kontrak. Gajinya dibawah upah minimum. Itu yang terjadi, karena Perppu No. 2/2022 dengan UU Cipta Kerja sama isinya," kata Iqbal.
"Kita harus lawan ini, kita perjuangkan. Kita semua akan terancam PHK. Setiap orang terancam PHK dengan berbagai faktor, karena mengundurkan diri, disharmonis, perusahaan tutup atau perusahan merger," ujarnya.
Baca juga: Buruh Duga Kemenaker Tak Dilibatkan dalam Pembuatan Perppu Cipta Kerja
Dalam hal ini Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lainnya mengambil sikap menolak Perppu yang mengatur pesangon rendah.
"Partai Buruh dan Serikat Buruh kembali ke UU No. 13, sekurang-kurangnya," kata Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.