Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Kuasa hukum meminta mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 yakni Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum meminta mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ahyudin diketahui duduk menjadi terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610.

Kuasa Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mengungkap beberapa alasan kliennya minta dibebaskan.

Di antaranya karena Ahyudin merupakan tulang punggung keluarga sekaligus masih memiliki anak kecil.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Selain beban kebutuhan hidup anak-anak, Ahyudin juga dalam pleidoinya memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan Rumah Sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Minta Maaf Kepada Pemerintah dan Keluarga Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Ahyudin juga kata dia, memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dua kali menjalani operasi jantung.

"Terdakwa pasien jantung yang telah operasi ablasi aritmia, kerena faktor kerusakan fungsi listrik jantung. Yang kedua operasi pemasangan ring," kata dia.

Tak hanya itu, Irfan juga menyebut, selama menjalani proses hukum, kliennya tersebut selalu bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Baca juga: Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi, Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Layangkan Nota Keberatan

Lebih lanjut, selama Ahyudin memimpin lembaga ACT kata dia, berdasarkan Laporan Keuangan Audited Yayasan ACT pada Tahun 2019 dan 2020 sudah terlaksan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

"Berdasarkan Laporan Tahunan Yayasan ACT pada Tahun 2020 seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik, adapun Total Donasi pada tahun 2020 yang diterima oleh Yayasan ACT, Yayasan Global Wakaf, Yayasan Global Qurban dan Yayasan Global Zakat adalah sebesar Rp. 519 miliar," kata dia.

Atas hal itu, tim kuasa hukum Ahyudin meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan tersebut dan menolak seluruh dakwaan serta tuntutan dari jaksa.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk, menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas