Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh Dianugerahi Gelar Profesor Ilmu Fikih UIN Jakarta

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh berhasil meraih jabatan guru besar

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh Dianugerahi Gelar Profesor Ilmu Fikih UIN Jakarta
Handout/MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh meraih jabatan guru besar alias profesor bidang ilmu fikih pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Dia juga aktif menulis dan mempublikasikannya dalam bentuk opini media massa, artikel jurnal, dan juga dalam bentuk buku.

Kiai Ni'am juga dikenal sebagai sosok di balik lahirnya fatwa-fatwa MUI.

Ia menjadi pengurus Komisi Fatwa MUI sejak 2005, sebagai Wakil Sekretaris dan kemudian sebagai Sekretaris Komisi Fatwa selama sepuluh tahun.

Saat ini dia mengemban amanah sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa.

Kiai Ni'am yang merupakan doktor jebolan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini memfokuskan diri pada kajian fatwa dan hukum Islam.

Bahkan, Ni'am dikenal sebagai “penyambung lidah fatwa” karena perannya dalam menyampaikan fatwa-fatwa MUI terkait dengan berbagai persoalan keagamaan, keumatan, dan kebangsaan.

Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh sivitas akademika UIN Jakarta hingga ia bisa mencapai jabatan akademik guru besar.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga berharap pengangkatannya sebagai guru besar semakin memotivasinya dalam memperkuat kontribusi akademik di bidang fatwa dan hukum Islam dan menerjemahkan kontribusi akademik tersebut dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

Baca juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, Asrorun Niam Terima Kirab Pemuda Nusantara di Titik Nol Nusantara

“Terima kasih atas tahniah, support, dan doanya. Semoga manfaat dan maslahat,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas