Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari

(KPK) menetapkan Perwira Polri inisial BK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada Selasa (3/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret perwira Polri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Perwira Polri inisial BK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi pada Selasa (3/1/2023).

Polisi yang dimaksud diketahui bernama Bambang Kayun Bagus PS (BK).

Ia diduga terlibat kasus suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

"KPK melakukan kegiatan sampai penyelidikan dalam mengungkap perkara secara terang benderang."

"Salah satu tersangkanya adalah BK (Bambang Kayun), Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Mabes Polri, " Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: KPK Anggarkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2023

Penetapan tersangka itu, dilakukan KPK setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

Firli mengatakan, KPK melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, data-data terkait kasus tersebut guna mengungkap peristiwa pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya KPK menetapkan BK sebagai tersangka kasus suap.

Kini, tersangka BK ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.

"Tersangka BK dilakukan penahanan selama 20 hari, 3 januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK, Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK.

Sebelumnya, Bambang Kayun mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan kedatangan Bambang Kayun pada pukul 10.18 WIB pagi tadi.

KPK diketahui telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022).

Namun, ia mangkir dalam pemanggilan tersebut.

Baca juga: Respons KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan

Lantas, KPK mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (28/12/2022), penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen Bambang Kayun di wilayah Jakarta Utara.

Tim KPK mengamankan barang bukti elektronik yang segera dianalisis dan disita.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas