Mahfud MD: Materi Undang-Undang Cipta Kerja Tidak Pernah Dibatalkan MK
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD menilai banyak yang tidak paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menuai kontroversi.
Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD menilai banyak yang tidak paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta Kerja.
“Begini-begini, (saya melihat) banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua (banyak yang) belum membaca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilahkan saja kalau mau terus didiskusikan, maka diskusikan saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan , Jakarta, Selasa, (3/1/2022).
Mahfud mengatakan putusan MK menyatakan Undang-undang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat. Undang-undang tetap berlaku namun harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka Undang-undang tersebut tidak berlaku secara permanen.
Perbaikan yang dimaksud kata Mahfud yakni mengenai prosedur pembuatan Undang-undang Cipta Kerja. Pembuatan omnibus belum masuk bagian dari proses registrasi pembuatan undang-undang sehingga dinyatakan cacat formil.
Pemerintah kata Mahfud lalu merevisi undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP) dimana Omnibus Law masuk kedalam bagian pembuatan undang-undang.
“(UU PPP) sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah,” katanya.
Setelah Omnibus Law masuk ke dalam bagian pembentukan perundang-undang, kata Mahfud, pemerintah lalu melakukan perbaikan Undang-undang Cipta Kerja melalui Perppu. Perbaikan melalui Perppu kata dia, sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang.
“Jadi undang-undang itu undang-undang/Perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita,” katanya.
Oleh karena itu menurut Mahfud tidak ada yang salah dengan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah. Terlebih MK tidak pernah membatalkan materi undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Janganlah Kita Menyelesaikan Masalah dengan Masalah
“Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU ciptaker dibatalkan? Tidak,” kata Mahfud.