Penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022: Polri Tangani 919 Kasus, Tetapkan 1.137 Tersangka
kepolisian menangani 919 kasus penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi sepanjang 2022.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan jajaran kepolisian lebih kurang menangani 919 kasus penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi sepanjang 2022. Dari pengungkapan 919 kasus tersebut, polisi menetapkan 1.137 tersangka.
"Yang dilakukan oleh jajaran kepolisian ada lebih kurang 919 kasus dengan 1.137 tersangka," kata Agus dalam konferensi pers 'Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022' yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, Erick Thohir Umumkan Penurunan Harga BBM, Berikut Harga Terbaru BBM
Diketahui, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti 1,4 juta liter BBM subsidi dari tindak pidana selama tahun 2022. Total kerugian negara hanya berdasarkan penghitungan dari barang bukti yang diamankan, mencapai Rp 17 miliar.
Baca juga: BPH Migas Ungkap 786 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022
Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan sejumlah modus dalam aksinya. Diantaranya mengoperasikan mobil untuk keluar masuk SPBU. Agar tak dicurigai, pelaku menggonta-ganti nomor kendaraannya.
Selain itu para pelaku juga berkeliling ke beberapa SPBU untuk meminimalisir kecurigaan dari operator.
Para pelaku juga memodifikasi tangki bahan bakar roda empat atau truk dengan volume yang lebih besar. Ada pula modus memalsukan surat rekomendasi, hingga kongkalikong antara pelaku dengan operator SPBU.
"Dia biasanya akan mengganti nomor polisinya, atau keliling beberapa SPBU mengumpulkan solar subsidi untuk kemudian diletakkan di suatu tempat," terang Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.