Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Kini Ditahan KPK
Berikut perjalanan kasus AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - KPK akhirnya menahan AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Tersangka ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.
Bambang Kayun akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023.
Pernyataan tersebut disampiakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama," kata Firli, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar, Mobil Mewah, dan Gratifikasi Rp 50 Miliar
Awal Mula Kasus
Bamang Kayun menjadi tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM (Aria Citra Mulia).
Dalam kasus ini, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta berinisial Emilya Said dan Herwansyah.
Perkara ini bermula saat Emilya dan Herwansyah dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah mendapat rekomendasi salah seorang kerabatnya dan diperkenalkan dengan Bambang Kayun.
Saat itu Bambang sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," kata Firli.
Dari kasus Emilya dan Herwansyah ini, Bambang pun menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," ucap Firli.
Atas penetapan tersangka, Bambang pun kemudian menyarankan Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.
Bambang lalu menerima uang sekira Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah sebagai imbalan sarannya tersebut.
"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ungkap Firli.
Sekira bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Diduga Bambang kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah.
Selain itu, Bambang menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp50 miliar.
Bambang Kayun Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada bulan November 2022 lalu.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya, benar, pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Firli, Rabu (23/11/2022).
Bambang Kayun Gugat KPK
Atas penetapan tersangka, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," begitu bunyi gugatan Bambang dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri
KPK mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Ali Fikri menjelaskan, upaya pencegahan terhadap Bambang Kayun dibutuhkan supaya ketika tim penyidik hendak memeriksa Bambang, ia berada di Indonesia.
"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri."
"Sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali, Rabu (23/11/2022).
Sidang Praperadilan Bambang Kayun
Setelah melakukan gugatan pada KPK atas penetapan tersangka, Bambang Kayun melaksanakan sidang praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas gugatan Bambang Kayun soal penetapan tersangka oleh KPK, Senin (5/12/2022).
"Iya benar, sidang (praperadilan) digelar hari ini 5 Desember 2022 sekirar pukul 09.00 WIB," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Hakim Tolak Praperadilan Bambang Kayun
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun dalam hal ini sebagai pemohon pada Selasa (13/12/2022)
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dialnjutkan ke dalam pokok perkara.
"Eksepsi pemohon harus ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutup Hakim Wahyu.
Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto mangkir panggilan KPK pada Jumat (23/12/2022).
"Jumat (23/12/2022 bertempat di gedung Merah Putih KPK, sedianya dijadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka untuk hadir," kata Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," imbuhnya.
KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," tandas Ali.
KPK Temukan Bukti Suap dan Gratifikasi
Penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen milik Bambang Kayun pada Rabu (28/12/2022).
Keduanya sama-sama berlokasi di Jakarta Utara.
"Rabu (28/12), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
Dari rumah dan apartemen dimaksud, tim penyidik menemukan bukti suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Bukti itu, kata Ali, akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK dan Langsung Ditahan
KPK memanggil Bambang Kayun pada hari ini, Selasa (3/1/2023).
"Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Ali Fikri, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama.
Bambang Kayun akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama," kata Firli, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)