Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Kini Ditahan KPK

Berikut perjalanan kasus AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Kini Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Berikut perjalanan kasus AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - KPK akhirnya menahan AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Tersangka ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.

Bambang Kayun akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023.

Pernyataan tersebut disampiakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama," kata Firli, Selasa, dikutip dari Kompas.com

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar, Mobil Mewah, dan Gratifikasi Rp 50 Miliar

Awal Mula Kasus

BERITA REKOMENDASI

Bamang Kayun menjadi tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM (Aria Citra Mulia). 

Dalam kasus ini, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta berinisial Emilya Said dan Herwansyah.

Perkara ini bermula saat Emilya dan Herwansyah dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah mendapat rekomendasi salah seorang kerabatnya dan diperkenalkan dengan Bambang Kayun

Saat itu Bambang  sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. 


"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," kata Firli.

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari kasus Emilya dan Herwansyah ini, Bambang  pun menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas