Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Kini Ditahan KPK
Berikut perjalanan kasus AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dialnjutkan ke dalam pokok perkara.
"Eksepsi pemohon harus ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutup Hakim Wahyu.
Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto mangkir panggilan KPK pada Jumat (23/12/2022).
"Jumat (23/12/2022 bertempat di gedung Merah Putih KPK, sedianya dijadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka untuk hadir," kata Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," imbuhnya.
KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," tandas Ali.
KPK Temukan Bukti Suap dan Gratifikasi
Penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen milik Bambang Kayun pada Rabu (28/12/2022).
Keduanya sama-sama berlokasi di Jakarta Utara.
"Rabu (28/12), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
Dari rumah dan apartemen dimaksud, tim penyidik menemukan bukti suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Bukti itu, kata Ali, akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK dan Langsung Ditahan
KPK memanggil Bambang Kayun pada hari ini, Selasa (3/1/2023).
"Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Ali Fikri, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama.
Bambang Kayun akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama," kata Firli, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.