Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Kini Ditahan KPK
Berikut perjalanan kasus AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," begitu bunyi gugatan Bambang dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri
KPK mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Ali Fikri menjelaskan, upaya pencegahan terhadap Bambang Kayun dibutuhkan supaya ketika tim penyidik hendak memeriksa Bambang, ia berada di Indonesia.
"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri."
"Sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali, Rabu (23/11/2022).
Sidang Praperadilan Bambang Kayun
Setelah melakukan gugatan pada KPK atas penetapan tersangka, Bambang Kayun melaksanakan sidang praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas gugatan Bambang Kayun soal penetapan tersangka oleh KPK, Senin (5/12/2022).
"Iya benar, sidang (praperadilan) digelar hari ini 5 Desember 2022 sekirar pukul 09.00 WIB," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Hakim Tolak Praperadilan Bambang Kayun
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun dalam hal ini sebagai pemohon pada Selasa (13/12/2022)
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.