Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo yang akan Habis 9 Januari 2023

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan perpanjangan masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo yang akan Habis 9 Januari 2023
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tidak bersedia saling bersaksi di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan perpanjangan masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan akan mengajukan pepanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

Masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya diketahui akan berakhir pada 9 januari 2023. 

Penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan sebagai kepentingan pemeriksaan terdakwa. 

Pernyataan tersebut disampaiakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

"Bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan, nah pemeriksaan kan sampai sekarang belum selesai," kata Djuyamto, Selasa (3/1/2022) dikutip dari YouTube MetroTv

Djuyamto menyatakan, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.

Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang

"Artinya Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari, itu Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ujar Djuyamto.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.

Djumyanto menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.

"Kemudian jika pemeriksaan belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi."

"Total masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan tinggi itu 60 hari," katanya. 

Saat ini, Sambo dkk telah genap ditahan selama 90 hari pada 9 Januari 2023. 

Sambo dkk ditahan sejak 10 Oktober 2022 dalam rangka persidangan.

Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas