Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja
Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Kembalinya mantan narapidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romahurmuziy, menjadi sorotan.
Pada 2018 lalu, ia ditahan karena terjerat kasus jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag).
Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja menuai banyak kritik dari banyak pihak karena dinilai bisa merugikan para pekerja.
Sementara itu, produk es krim dan es teh Mixue diketahu belum memiliki sertifikat halal.
Karena itu, pihak Kemenag meminta agar Mixue tak memasang logo halal jika belum mendapatkan sertifikat halal.
Baca juga: Pengamat Menilai Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Tak Pengaruhi KIB
Dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:
1. Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi
Mantan narapidana kasus korupsi, Romahurmuziy alias Romy, kembali ke dunia politik.
Ia pun bergabung dengan partai lamanya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di partai berlambang Kakbah itu, Romahurmuziy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Sebelumnya, Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum PPP sejak 20 Mei 2016.
Pada 16 Maret 2019, Romahurmuziy resmi diberhentikan dari PPP karena tersangkut kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Kasus korupsi ini pun membuat Romahurmuziy dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.