Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020), terkait kasu suap jual beli jabatan di Kemenag. Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Kembalinya mantan narapidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romahurmuziy, menjadi sorotan.

Pada 2018 lalu, ia ditahan karena terjerat kasus jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag).

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja menuai banyak kritik dari banyak pihak karena dinilai bisa merugikan para pekerja.

Sementara itu, produk es krim dan es teh Mixue diketahu belum memiliki sertifikat halal.

Karena itu, pihak Kemenag meminta agar Mixue tak memasang logo halal jika belum mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga: Pengamat Menilai Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Tak Pengaruhi KIB

Dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:

BERITA REKOMENDASI

1. Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mantan narapidana kasus korupsi, Romahurmuziy alias Romy, kembali ke dunia politik.

Ia pun bergabung dengan partai lamanya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di partai berlambang Kakbah itu, Romahurmuziy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Sebelumnya, Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum PPP sejak 20 Mei 2016.


Pada 16 Maret 2019, Romahurmuziy resmi diberhentikan dari PPP karena tersangkut kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Kasus korupsi ini pun membuat Romahurmuziy dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas